Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2013

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Kode Etik PNS, meliputi: Maksud dan Tujuan; Nilai-Nilai Dasar Bagi Pegawai Negeri Sipil; Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Pelanggaran Kode Etik; Penegakan Kode Etik; Majelis Kode Etik; Tugas dan Kewajiban Majelis Kode Etik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
16 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2013
Tanggal Berlaku
16 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanjung Jabung Timur No. 20 Tahun 2022 tentang Nilai Dasar (Core Values) dan Pedoman Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerinta Kabupaten Tanjung Jabung Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan