PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI 2 PASAL, MENGUBAH DAN MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Aanggaran dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat