PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI II PASAL; MERUBAH DAN MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 1.Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah; 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 13 diubah; 3. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A; 4.Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati ini diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat