Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Terulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, 4. Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Penyetoran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi, 5. Bentuk, Isi Buku dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, 6. Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang Sejenisnya, 7. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 9. Tata Cara Penghapusan Piutang Kadaluwarsa, 10. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, 11. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif, 12. Pembiayaan, 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Terulang
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
27 November 2018
Tanggal Pengundangan
27 November 2018
Tanggal Berlaku
27 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan