Peraturan ini berisi tentang 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, 4. Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Penyetoran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi, 5. Bentuk, Isi Buku dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, 6. Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang Sejenisnya, 7. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 9. Tata Cara Penghapusan Piutang Kadaluwarsa, 10. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, 11. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif, 12. Pembiayaan, 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat