Peraturan ini mengatur tentang Pembinaan Kelompok Sadar Wisata, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kelompok Sadar Wisata; 3. Pembentukan dan Kepengurusan POKDARWIS; 4. Program Kerja dan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga; 5. Pembinaan 6. Pengawasan; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat