Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 6), diubah sebagai berikut: I. Ketentuan Pasal l, diantara angka 3 dan 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a, dan setelah angka 6 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 7, dan 8; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) diubah, diantara ayat (3) dan (4) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (3a), ayat (4) dan (5) diubah, ayat (6) dihapus, ayat (7), (8) dan (9) diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat