Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2018

Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanaan Persampahan / Kebersihan Secara Langsung Ke Tempat Pemrosesan Akhir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Secara Langsung Ke Tempat Pemrosesan Akhir, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyaluran dan Tempat Pembayaran Retribusi, 5. Pelaksanaan Teknis Pelayanan Retribusi, 6. Tata Cara Penagihan Retribusi, 7. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, 8. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, 10. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, 11. Pembiayaan, 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanaan Persampahan / Kebersihan Secara Langsung Ke Tempat Pemrosesan Akhir
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.27
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan