Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2014

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2014
Tanggal Berlaku
09 Januari 2014
Sumber
BN.2014/NO.32, kemendagri.go.id : 34 hlm.
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 10313 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan