Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pemberian Gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran Gaji Ketiga Belas; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat