Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kegiatan yang meliputi; a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan b. pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. 3. Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat