PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS INDUSTRI PENGOLAHAN DAN RUMAH KEMASAN DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS INDUSTRI PENGOLAHAN DAN RUMAH KEMASAN DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dalam rangka penyelenggaraan tugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan teknis operasional dan atau/ kegiatan teknis penunjang lainnya dibidang Industri Pengolahan dan Rumah Kemasan, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Industri Pengolahan dan Rumah Kemasan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala Perihal Rekomendasi Pembentukan UPTD;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20114 Nomor 6 Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 140 Tambahan Republik Indonesia 4578);
8. Peraturan Menteri Perdagangan No.78/M-DAG/PER/11/2016, tentang Unit Industri Pengolahan dan Rumah Kemasan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6);
10. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Prindustrian Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 65);
- 1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4.TUGAS POKOK DAN FUNGSI
5.Tata Kerja
6.KEPEGAWAIAN
7.KETENTUAN PERALIHAN
8.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
|