Pakaian Khas Daerah terdiri dari : a. tutup kepala (iket/udheng/blangkon/kuluk) ; b. baju ; c. bawahan(celana/kain) ; d. aksesoris (timang, sabuk, bandul, kancing, sundhuk, konde/sanggul).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat