Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
27 September 2017
Tanggal Berlaku
27 September 2017
Sumber
BN.2017/NO.1333, kemendagri.go.id : 18 hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1662 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan