2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 41, BN.2017/NO.885, kemendagri.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
|