Mengatur antara lain: a. Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan meliputi: 1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman 2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi 3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan 4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan. b. Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan meliputi : 1. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat 2. Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan 3. Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah 4. Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat