Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA MADIUN TAHUN AJARAN 2019/2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beeberapa ketentuan Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2019, yaitu: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 ayat yaitu ayat (4a); 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf g; 3. Ketentuan Lampiran IV diubah sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum Lampiran Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA MADIUN TAHUN AJARAN 2019/2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
24 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2019
Tanggal Berlaku
24 Juni 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 22/G
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan