Mengubah beeberapa ketentuan Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2019, yaitu: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 ayat yaitu ayat (4a); 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf g; 3. Ketentuan Lampiran IV diubah sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum Lampiran Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat