Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 57 Tahun 2017

PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI ATLET PROFESIONAL DAN ATAU ATLET PELAJAR DAN PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif kepada atlet dan pelatih olahraga berprestasi; Tujuan Peraturan Bupati ini adalah meningkatkan akses keolahragaan dan menunjang atlet profesional dan atau atlet pelajar dan pelatih agar lebih berprestasi lagi baik ditingkat Daerah, Nasional maupun Internatoinal, serta menyukseskan program visi dan misi Bantaeng EMAS (Ekonomi Maju, Aman, Adil dan Sejahtera) khususnya di bidang olahraga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 57 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI ATLET PROFESIONAL DAN ATAU ATLET PELAJAR DAN PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
15 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2017
Tanggal Berlaku
15 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.56
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan