Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif kepada atlet dan pelatih olahraga berprestasi; Tujuan Peraturan Bupati ini adalah meningkatkan akses keolahragaan dan menunjang atlet profesional dan atau atlet pelajar dan pelatih agar lebih berprestasi lagi baik ditingkat Daerah, Nasional maupun Internatoinal, serta menyukseskan program visi dan misi Bantaeng EMAS (Ekonomi Maju, Aman, Adil dan Sejahtera) khususnya di bidang olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat