PEMBERIAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (SKPKD) KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (SKPKD) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam Pasal 39 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal;
bahwa dengan pertimbangan beban kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dinilai melampaui beban kerja normal maka sepatutnya diberikan tambahan penghasilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkup Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5153);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng.
- 1. Ketentuan Umum
2. Dasar Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan
3. Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan
4. Administrasi dan Pertanggungjawaban
5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
- 7
|