Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan,Maksud,Tujuan,Dan Ruang Lingkup Tugas ULP;Bab III Kedudukan, Fungsi, Tugas, Dan Kewenangan ULP; Bab IV Kepegawaian; Bab V Pelaksanaan; Bab VI Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendaliannya Bab VII Evaluasi Dan Pelaporan; Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat