Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji, Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat