Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bima
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, LD Kota Bima 2019 Nomor 481
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bima
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 PERDA Kota Bima No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bima.
- UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 19 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 1 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Penggunaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
- -
- -
- 24
|