TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN
DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Jeneponto tentang Tata Cara Pengalokasian,
Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa
Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Jeneponto.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun
2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 255);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2016
Nomor 53);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun
2016 Nomor 478);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/Pmk.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke
Daerah Dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1341);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
19. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018
Dan Tahun Anggaran 2019 Untuk Mendukung Percepatan
Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa
Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1521);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2007 Nomor 173);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun
2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa
Jabatan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2015 Nomor 233) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto
Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan,
Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 252);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 273);
23. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 09 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 09).
24. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 46 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2019
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 46).
- PENETAPAN RINCIAN ADD
KETENTUAN PENGGUNAAN ADD
MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
PRINSIP PENGELOLAAN ADD
PELAPORAN
PENGAWASAAN ADD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
- 9 Halaman
|