LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA - PEMERINTAHAN KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap Penyelenggaraan Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Untuk mendukung terciptanya Aparatur Sipil Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan Komitmen bagi ASN pada Pemkab Batang Hari untuk melaporkan kekayaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. or 53 Tahun 2010
- PERBUP ini mengatur mengenai LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Penyampaian LHKASN; Tim Pengelola LHKASN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
- 6 hlmn
|