PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENGGUNAAN LAGU MARS KONASARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEAMTIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. BENTUK DAN MAKNA LAGU MARS KONASARA 4. PENGGUNAAN LAGU MARS KONASARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH 5. KEDUDUKAN DAN PUNGSI MARS PEMERINTAH DAERAH 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat