Mengatur beberapa perubahan tentang: 1. Dinas yang dimaksud dalam peraturan daerah adalah dinas kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga kota Madiun; 2. Sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat