Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2018

IZIN LOKASI DAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain tentang : 1. Kewenangan pemberian izin lokasi oleh walikota Madiun, dan dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas. Izin lokasi wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin memperoleh tanah dalam rangka rencana Penanaman Modal. 2. Subjek dan objek izin lokasi; 3. Jangka waktu dan tata cara pemberian izin lokasi; 4. Hak dan kewajiban pemegang Izin lokasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2018 tentang IZIN LOKASI DAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
24 September 2018
Tanggal Pengundangan
24 September 2018
Tanggal Berlaku
24 September 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 891 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan