keuangan daerah - kemampuan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan
Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dan
Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan Dewan Rakyat
Daerah Kabupaten Empat Lawang, perlu dilakukan
perhitugan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten
Empat Lawang; dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan
Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4.1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Empat Lawang, ketentuan mengenai pengelompokan
kemampuan keuangan daerah diatur dengan
Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4.1
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun
2018; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018
- Peraturan ini memuat pengelompokan kemampuan daerah dan penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
- 7 hlm
|