Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang yaitu pada Pasal 5 ayat 2 dan ayat 6; Pasal 13, 14, 15, dan 16; ketentuan pada Pasal 48
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat