Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 14 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 49.1 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organısası, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 49.1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang yaitu Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 13 ayat (2); Ketentuan Pasal 14; Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 23 ayat (2); Ketentuan Pasal 24; Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 28 ayat (2); Ketentuan Pasal 29; Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 49.1 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organısası, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
29 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018
Tanggal Berlaku
29 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 49.1 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organısası, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan