Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 49.1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang yaitu Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 13 ayat (2); Ketentuan Pasal 14; Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 23 ayat (2); Ketentuan Pasal 24; Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Pasal 28 ayat (2); Ketentuan Pasal 29; Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat