Peraturan ini memuat : a. dasar persetujuan pemberian DSP; b. kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP; c. masa penggunaan DSP; d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan e. pengawasan dan pengaduan masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat