PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEBIJAKAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2019 3. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD 4. STANDARISASI BIAYA 5. PERUBAHAN/PERGESERAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN 6. PEMBINAAN PENGAWASAN 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat