PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN PRIN8IP PENDIRIAN BUM DESA 3. PENDIRIA N DAN TEMPAT KEDUDUKAN BUM DESA 4. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA 5. BUM DESA BERSAMA 6. PERTANGGUNGJAWABAN BUM DESA, BUM DESA DAN FORUM BUM DESA 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat