PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PERHITUNGAN TARIF PAJAK 3. TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN 4. TATA CARA PENGURANGAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK 5. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 6. PEMERIKSAAN PAJAK 7. PENGAWASAN DAN PENERTIBAN 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat