Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 47 Tahun 2018

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali KOta Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Urusan; 3. Kewenangan Camat; 4. Keterkaitan; 5. Pelaporan, monitoring dan Evaluasi Serta Pembinaan; 6. Pembiayaan dan Penerimaan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali KOta Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
05 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2018
Tanggal Berlaku
05 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No. 47
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan