1. ketentuan Umum; 2. Penetapan dan penegasan batas; 3. Objek Penetapan dan Penegasan batas; 4. Deskripsi Batas Kecamatan; 5. Deskripsi Batas Kelurahan; 6. Deskripsi Koordinat dan Geografis Pulau-Pulau; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan lain-lain; 9. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat