pedoman pendataan - penduduk - non permanen
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pendapatan Penduduk Non Permanen
ABSTRAK: |
- Dengan Semakin meningkatnya mobilitas penduduk non permanen di kota Cilegon, di perlukan gambaran kondisi dan perkembangan penduduk non permanen serta ketersediaan data penduduk non permanen.
- UU No15 Th 1999; UU No 23 Th 2006 yang telah diubah dengan UU No 24 Th 2013; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 37 Th 2007 yang telah diubah dengan UU No 102 Th 2012; Per Pre No 25 Th 2008; Per Pres No 26 Th 2009 yang telah diubah dengan Per Pres No 112 Th 2013; Pemendagri NO 14 Th 2015; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2015; Perwal Kota Cilegon 101 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Pendataan; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan lain; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
|