1. Ktentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; 3. Pengorganisasian, Pengawasan, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pelayana Publik; 4. Manajemen Pelayana Publik; 5. Hak, Kewajiban, dan Larangan; 6. Kerjasama dan Peran serta Masyarakat; 7. Pelanggaran dan Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat