Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2018

Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ktentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; 3. Pengorganisasian, Pengawasan, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pelayana Publik; 4. Manajemen Pelayana Publik; 5. Hak, Kewajiban, dan Larangan; 6. Kerjasama dan Peran serta Masyarakat; 7. Pelanggaran dan Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
17 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2018
Tanggal Berlaku
17 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No. 9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1091 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan