PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA PADA WISMA BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2014/NO.235
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA PADA WISMA BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa telah diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha;
b. bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dengan
Nomor LHP 10C/HP/XIX.MKS/05/2014 Tanggal 19 Mei
2014 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap
Peraturan Perundang-undangan atas LKPD Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 serta setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa melalui survey terhadap tarif hotel dan wisma pada lokasi yang sama dengan radius tertentu dengan memperhatikan kemampuan daya saing Wisma Bantaeng, perlu dilakukan perubahan tarif retribusi yang penetapannya dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
tentang peninjauan kembali tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa.
- 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010
Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013
Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
3. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011
- 5
|