Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik dan styrofoam untuk mengurangi timbulan sampah plastik dan styrofoam di daerah, dengan sistematika pengaturan sebagai berikut : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Penetapan dan Penerapan Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam, Peran Serta Masyarakat, Monitoring, Pengawasan dan Evaluasi, Pemberian Insentif dan Disinsentif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat