PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 900/31/XI/2011 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN YANG DIPEKERJAKAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 900/31/XI/2011 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN YANG DIPEKERJAKAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan pemandangan umum fraksi-fraksi
DPRD Kab. Bantaeng tanggal 25 September 2013 dan
pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kab. Bantaeng
tanggal 4 Oktober 2013 terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
dalam rangka efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu meninjau kembali pemberian
tunjangan kinerja bagi Pegawai Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan yang dipekerjakan pada
Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di
atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pegawai
Negeri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
Dokumentasi dan Informasi Hukum|12
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pasal 1
Pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2014.
- NOMOR 3 TAHUN 2014
- 2
|