LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERiNTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23.a, BD.2017/No.23.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas clan korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah
mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara
negara termasuk di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pcmberantasan Tindak Pidana Korupai [Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahari Lcmbaran Negara Nomor 4150);
4. Ondang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250};
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
6 Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refortnasi Birokraai Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keierlambatan Penyampaian Laporan Harta Kckayaa n Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dun Pemerintah Daerah:
7., Surat edaran komisi Pemberantazan Korupsi Nomor
SE--08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dam pengelolaan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pernberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara. Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.
- 1. KETEHTUAN UMUM
2. PENYAMPAIAN LHKPN
3. UNIT PEKGELOLA LHKPN
4. PENGAWASAN
5. SANKSI
6. TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
7. KETENTUAN KHUSUS
8. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
- 7
|