Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penganggaran; Penyaluran/Pencairan; Penggunaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat