STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2013/NO.203
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. b. bahwa untuk menjamin peningkatan kualitas pelayanan dan terjaganya ketahanan pangan di daerah, perlu adanya Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan;
bahwa agar Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan
Pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu menetapkannya melalui Peraturan Bupati Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar
Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam
Negeri di Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN
4. PENGORGANISASIAN
5. PELAKSANAAN DAN PENERAPAN
6. PELAPORAN
7. MONITORING DAN EVALUASI
8. PENDANAAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- 8
|