PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2013/NO.199
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Bantaeng perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian sub sistem Cadangan Pangan Pemerintah;
b. bahwa upaya penyediaan cadangan pangan dan kelancaran pemanfaatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dialokasikan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013.
- 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok mengenai Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3039);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
7. Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
22 Tahun 2005 tentang Penggunaan Cadangan Pangan
Pemerintah untuk Pengendalian Harga;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
12. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008
tentang Kebijakan Perberasan;
13. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam
menghadapi Kondisi iklim ekstrim;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan
Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
15. Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46/M.EKON/08/2005 dan Nomor 34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Organisasi, Kedudukan, tugas Pokok dan
Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. SASARAN
5. DANA
6. ORGANISASI PELAKSANA
7. KUALITAS BERAS
8. MEKANISME PENGELOLAAN
9. MEKANISME PENYALURAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
- 9
|