Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 31 Tahun 2013

PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. CADANGAN PANGAN PEMERINTAH 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. SASARAN 5. DANA 6. ORGANISASI PELAKSANA 7. KUALITAS BERAS 8. MEKANISME PENGELOLAAN 9. MEKANISME PENYALURAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
04 November 2013
Tanggal Pengundangan
04 November 2013
Tanggal Berlaku
04 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.199
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan