BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG DAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/NO.154
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG DAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta untuk menyesuaikan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- 1. Undang-Undang Nomor. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomot. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pembagian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 05 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5 );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 12
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6);
- 1. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG
2. SURAT SETORAN PAJAK DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
- 8
|