Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 30 Tahun 2011

PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Penghapusan Barang Milik Daerah, Dasar Penghapusan Barang, Wewenang Penghapusan Barang Daerah, Proses Penghapusan Barang Milik Daerah, Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah, Pelaksanaan Penghapusan Secara Khusus, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 30 Tahun 2011 tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
26 September 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.30, TBD No.30, LL KAB SANGGAU : 7 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan