Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI KABUPATEN SANGGAU TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SANGGAU dalam 3 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat