Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 47 Tahun 2018

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUATEN BOMBANA TAHUN 2019 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH 4. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH 5. PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH 6. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 47 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018/N0.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan