Dalam peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat