Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat